Jumat, 14 Februari 2014

Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan
orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri
dari :
● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima
Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
2 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
● Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima
Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
● Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak
pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan
hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima
pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima
pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan; dan
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 3
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang
mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
● Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak
kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang.
● Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak
angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai
penghasilan sendiri;
4 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum
berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan
(tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang
meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang
meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah
tangga, dll.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh
pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban
serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan
atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 5
Kewajiban Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang
besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan,
perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas
kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan
oleh orang yang tidak berhak;
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
PENDAFTARAN MENJADI PESERTA
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan
secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PEKERJA PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta
serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan
dalam bentuk format data yang disepakati.
6 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
B. Pendaftaran secara perorangan :
a. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1) Pejabat Negara : Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
(FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru
masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm
(kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan /
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai
Pejabat Negara yang dilegalisasi;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP
(diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
2) Pegawai Negeri Sipil; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan
unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta
dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 7
1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak
usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan
dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK PNS terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP
(diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/
BUMD; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan
stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri
dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu)
lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia
balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan
dokumen sebagai berikut :
8 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
a) Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada
BUMN/BUMD;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP
(diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah;
e) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
f) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
4) Anggota TNI dan POLRI; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru
masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm
(kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja;
c) Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
d) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP
(diutamakan KTP elektronik);
e) Foto copy surat nikah;
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 9
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak
angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
5) Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden,
Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wkl Bupati,
Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD); Mengisi
Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan
melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali
bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat
Negara;
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP
(diutamakan KTP elektronik);
c. Foto copy surat nikah;
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
e. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
10 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
6) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; Mengisi
Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan
melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3
cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali
bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/
lembaga;
b) Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja;
c) Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
d) Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran
anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri
untuk anak angkat;
e) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia 25 tahun).
b. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya; Mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto
berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu)
lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada
perusahaan;
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 11
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP
elektronik);
4) Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK
Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
7) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/
Tetap (KITAS/KITAP).
II. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta
serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan
dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri;
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta
melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu)
lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita),
serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai
berikut :
12 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan
KTP elektronik);
b) Foto copy surat nikah
c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir
yang menjadi tanggungan.
d) Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/
Tetap (KITAS/KITAP).
2) Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi; Mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto
terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm
(kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/
memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan
KTP elektronik);
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/
Tetap (KITAS/KITAP).
III. BUKAN PEKERJA
A. Pendaftaran secara kolektif :
● Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota;
● Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta
serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 13
● Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan
dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
1) Investor; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan
melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah
1 (satu) lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/
Tetap (KITAS/KITAP).
2) Pemberi Kerja; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar, dengan menunjukan/
memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/
Tetap (KITAS/KITAP).
3) Penerima Pensiun :
● Penerima Pensiun PNS; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar, dengan
14 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
menunjukan/memperlihatkan:
a) Asli / foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/ fotocopy surat tanda bukti penerima
pensiun atau KARIP;
c) Fotocopy surat nikah
d) Asli/Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan
lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk
anak angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi
anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Pensiun Pejabat Negara; Mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar
dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun
atau KARIP
c) Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak/
keterangan lahir, surat keputusan pengadilan
negeri untuk anak angkat.
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi
anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 15
● Penerima Pensiun TNI dan POLRI; Mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar
dengan menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun
atau Kartu tanda peserta ASABRI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir,
surat keputusan pengadilan negeri untuk anak
angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi
anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Perintis Kemerdekaan; Mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran
3 cm x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan
menunjukan / memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) SKEP Perintis Kemerdekaan;
c) Fotocopy surat nikah
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir,
surat keputusan pengadilan negeri untuk anak
angkat;
16 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi
anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Veteran; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan /
memperlihatkan :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga/KTP;
b) Asli/foto copy piagam petikan SK Pengesahan
Gelar Kehormatan Veteran RI;
c) Fotocopy surat nikah;
d) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir,
surat keputusan pengadilan negeri untuk anak
angkat;
e) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi
anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
25 tahun).
● Penerima Program Pensiun Badan Usaha/Badan
Lainnya; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan /
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 17
memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan
KTP.
● Janda/Duda/Anak Yatim/Anak Piatu dan Anak Yatim
Piatu dari Penerima Pensiun PNS / TNI / Polri / Pejabat
Negara / Veteran/Perintis Kemerdekaan; dengan
ketentuan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan /
memperlihatkan:
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP;
b) Surat Keputusan Janda/Duda/Anak Yatim/Anak
Piatu dan Anak Yatim Piatu;
c) Fotocopy akte kelahiran anak/keterangan lahir,
surat keputusan pengadilan negeri untuk anak
angkat;
d) Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi
(bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan 25 tahun).
4) Pekerja Informal; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
(FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
sejumlah 1 (satu) lembar dengan menunjukan /
memperlihatkan asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
18 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
● Anggota Keluarga Lain
Anggota keluarga lain dapat diikutsertakan dengan
ketentuan : membayar iuran, mengisi Formulir Daftar
Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru
ukuran 3 x 4 cm sejumlah 1 (satu) lembar dengan
menunjukan / memperlihatkan asli/foto copy Kartu
Keluarga dan KTP dan bagi WNA menunjukan Kartu
Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)
PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
1. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan
penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Kartu Peserta hilang
● Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan
(bermaterai cukup).
● Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah
● Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
● Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian
kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 19
● Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta
terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
sebelumnya.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c. Pindah Tempat Bekerja
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan :
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e. Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima
Pensiun)
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan :
20 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
● Asli Kartu Peserta.
● Asli SK Pensiun.
f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
● Pernikahan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan
menunjukkan :
- Foto copy Surat Nikah.
- Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
- Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran
3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan
kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi
penambahan anak maupun anak angkat.
● Pergantian anak
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin
maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan
jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai
penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain,
dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran
3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang
menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan
menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan
serta menunjukkan :
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 21
- Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan
kelahiran anak yang menggantikan.
- Asli / Foto copy kartu keluarga
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir
g. Pengurangan peserta
● Meninggal Dunia
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
● Perceraian
- Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
- Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami.
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran
dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada
Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota
TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non
pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per
bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi
kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
22 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN,
BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar
oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh
Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri
dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran
sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang
per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara
kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan
penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 23
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan
janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per
bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah
dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan
dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga)
bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang
tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar
2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
24 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN
1. Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran
iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan
sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi
keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka
pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
GOLONGAN KEPANGKATAN
1. Penyetaraan Golongan PNS dengan TNI dan POLRI :
GOL Ruang PNS POLRI TNI Angkatan
Darat
TNI Angkatan
Laut
TNI Angkatan
Udara
IV Perwira Tinggi
X Jenderal Polisi Jenderal Laksamana Marsekal
X Komisaris Jenderal Polisi Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya
E Pembina Utama Inspektur Jenderal Polisi Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda
D Pembina Utama Madya Brigadir Jenderal Polisi Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama
Perwira Menengah
C Pembina Utama Muda Komisaris Besar Polisi Kolonel Kolonel Kolonel
B Pembina Tkt I Ajun Komisaris Besar
Polisi
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel
A Pembina Komisaris Polisi Mayor Mayor Mayor
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 25
GOL Ruang PNS POLRI TNI Angkatan
Darat
TNI Angkatan
Laut
TNI Angkatan
Udara
III Perwira Pertama
D Penata Tingkat I
C Penata Ajun Komisaris Polisi Kapten Kapten Kapten
B Penata Muda Tingkat I Inspektur Polisi Satu Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu
A Penata Muda Inspektur Polisi Dua Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
II Bintara Tinggi
F X Ajun Inspektur Polisi Satu Pembantu
Letnan Satu
Pembantu Letnan
Satu
Pembantu Letnan
Satu
E X Ajun Inspektur Polisi Dua Pembantu
Letnan Dua
Pembantu Letnan
Dua
Pembantu Letnan
Dua
Bintara
D Pengatur Tingkat I Brigadir Polisi Kepala Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor
C Pengatur Brigadir Polisi Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala
B Pengatur Muda Tingkat I Brigadir Polisi Satu Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu
A Pengatur Muda Brigadir Polisi Dua Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
I Tamtama Kepala
F X Ajun Brigadir Polisi Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Kepala
E X Ajun Brigadir Polisi Satu Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu
D Juru Tingkat I Ajun Brigadir Polisi Dua Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Tamtama
C Juru Bhayangkara Kepala Prajurit Kepala Kelasi Kepala Prajurit Kepala
B Juru Muda Tingkat I Bhayangkara Satu Prajurit Satu Kelasi Satu Prajurit Satu
A Juru Muda Bhayangkara Dua Prajurit Dua Kelasi Dua Prajurit Dua
26 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
2. Pejabat Negara, Penerima Pensiun Pejabat Negara dan Perintis
Kemerdekaan disetarakan PNS Golongan IV.
3. Veteran disetarakan dengan PNS Golongan III.
FASILITAS KESEHATAN BAGI PESERTA
Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Non Perawatan dan
Puskesmas Perawatan (Puskesmas dengan Tempat Tidur).
b. Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
● TNI Angkatan Darat : Poliklinik kesehatan dan Pos Kesehatan.
● TNI Angkatan Laut : Balai kesehatan A dan D, Balai
Pengobatan A, B, dan C, Lembaga Kesehatan Kelautan
dan Lembaga Kedokteran Gigi.
● TNI Angkatan Udara : Seksi kesehatan TNI AU, Lembaga
Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Laksepra) dan
Lembaga Kesehatan Gigi & Mulut (Lakesgilut).
c. Fasilitas Kesehatan milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), terdiri
dari Poliklinik Induk POLRI, Poliklinik Umum POLRI, Poliklinik
Lain milik POLRI dan Tempat Perawatan Sementara (TPS) POLRI.
d. Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter
Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik
Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama,
RS Pratama.
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 27
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan :
a. Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah
Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum
TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS
Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker
(Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin,
RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah
terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.
b. Balai Kesehatan, terdiri dari : Balai Kesehatan Paru Masyarakat,
Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu dan Anak
dan Balai Kesehatan Jiwa.
28 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang tidak bekerjasama secara
langsung dengan BPJS Kesehatan namun merupakan jejaring dari
fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meliputi :
a. Laboratorium Kesehatan
b. Apotek
c. Unit Transfusi Darah
d. Optik
MANFAAT AKOMODASI RAWAT INAP
1. Ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas III.
2. Ruang Perawatan kelas II bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
beserta anggota keluarganya;
c. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
beserta anggota keluarganya;
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 29
d. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5
(satu setengah) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status
kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
e. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
3. Ruang perawatan kelas I bagi:
a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri
sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang
IV beserta anggota keluarganya;
d. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang
IV beserta anggota keluarganya;
e. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan;
g. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas
1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan
tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak,
beserta anggota keluarganya; dan
30 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
h. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I.
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan
non spesialistik yang mencakup:
a. Administrasi pelayanan;
b. Pelayanan promotif dan preventif;
c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non
operatif;
e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat
pratama; dan
h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan
kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
a. Administrasi pelayanan;
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh
dokter spesialis dan subspesialis;
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 31
c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah
sesuai dengan indikasi medis;
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan
indikasi medis;
f. Rehabilitasi medis;
g. Pelayanan darah;
h. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
i. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat
inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs
kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti
mati dan mobil jenazah;
j. Perawatan inap non intensif; dan
k. Perawatan inap di ruang intensif.
3. Persalinan. Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah
persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/
meninggal.
4. Ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari
Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan
menyelamatkan nyawa pasien.
32 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
ALUR PELAYANAN KESEHATAN
TATA CARA MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
a. Setiap peserta harus terdaftar pada satu fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
b. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
H
IDENTITAS PESERTA
EMERGENCY/
GAWAT DARURUAT
1. SURAT RUJUKAN
2. IDENTITAS PESERTA
FASILITAS KESEHATAN PRIMER
PELAYANAN: RJTP
RUJUK BALIK
FASILITAS KESEHATAN
SEKUNDER/TERSIER
PELAYANAN:
- RJTL
- RITL
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 33
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Peserta datang ke BPJS Center Rumah Sakit dengan
menunjukkan Kartu Peserta dan menyerahkan surat rujukan
dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / surat perintah kontrol
pasca rawat inap.
b. Peserta menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk
mendapatkan pelayanan lanjutan.
c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas
Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
3. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency):
a. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang
harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian,
keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan
fasilitas kesehatan.
b. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat
langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.
Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya
teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
d. Biaya akibat pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung
oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
34 Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang
tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan
darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan
kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/
atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau
akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan 35
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk
akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology
assessment);
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai
percobaan (eksperimen);
13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Klaim perorangan.

PENYAMPAIAN INFORMASI DAN KELUHAN
Hubungi :
1. Kantor BPJS Kesehatan setempat dan Hot Line Service sesuai daftar
alamat yang tercantum dalam buku panduan ini.
2. Petugas BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama.
3. Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500 400 : Senin s/d
Jumat (Pukul 06.00 s/d 22.00 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar